Komisi XI Ingatkan PPATK Jangan Sentuh Ranah Privat Warga Negara

01-08-2025 / KOMISI XI
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro. Foto : Dok/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro, menilai rencana Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening pribadi yang tidak aktif selama tiga bulan atau lebih, sebagai langkah berlebihan dan berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara.

 

“PPATK dibentuk untuk mengawasi transaksi keuangan yang mencurigakan, bukan untuk menyentuh ranah privat warga atau mengelola kebijakan teknis perbankan seperti memblokir rekening yang dianggap pasif,” kata Fauzi dalam keterangan yang dikutip Parlementaria di Jakarta, Jumat (1/7/2025).

 

Menurutnya, alasan pencegahan tindak pidana keuangan tidak bisa dijadikan dasar untuk memblokir rekening hanya karena tak ada aktivitas selama tiga bulan. Ia menegaskan, tindakan seperti ini berpotensi mengganggu rasa aman masyarakat terkait sistem perbankan nasional.

 

“Rekening tidak aktif bukan berarti mencurigakan. Banyak orang menyimpan uang untuk tabungan umrah, dana pendidikan, pensiun, atau investasi jangka panjang. Negara tidak boleh seenaknya membatasi akses warga terhadap uangnya sendiri,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, Fauzi menyampaikan bahwa Komisi XI DPR akan segera memanggil PPATK dan otoritas terkait untuk meminta klarifikasi resmi atas rencana tersebut. “Kami ingin memastikan tidak ada lembaga yang bertindak di luar batas konstitusional. Kalau memang ada kebutuhan menertibkan rekening pasif yang rawan disalahgunakan, aturannya harus jelas, berbasis undang-undang dan tersosialisasi dengan baik,” ujarnya.

 

Legislator Fraksi Partai NasDem itu juga mengingatkan bahwa dalam negara hukum, semua kebijakan harus proporsional dan menjunjung hak-hak warga negara, termasuk soal kepemilikan aset dan privasi data. “Jangan sampai niat baik memberantas kejahatan keuangan justru menimbulkan ketakutan dan distrust publik terhadap sistem perbankan. Ini berbahaya,” tegasnya.

 

Fauzi menegaskan, Komisi XI akan terus mengawal kebijakan keuangan agar tetap berada dalam koridor hukum dan berpihak pada rakyat.  “Kami akan pastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan yang merugikan masyarakat secara ekonomi maupun dalam hal privasi,” tandasnya. (gal/rdn)

BERITA TERKAIT
Fathi Ingatkan Himbara: Kelola Aset Danantara Secara Aman dan Produktif
13-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Balikpapan — Anggota Komisi XI DPR RI Fathi menegaskan perlunya pengawasan ketat terhadap pengelolaan aset negara yang masuk dalam...
Marwan Cik Asan Dukung KEK Nongsa Jadi Pusat Ekonomi Digital
13-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Batam - Anggota Komisi XI DPR RI, Marwan Cik Asan, menegaskan dukungan penuh terhadap pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)...
Pengawasan Transaksi Payment ID BI Harus Diimbangi Jaminan Keamanan Data
13-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Balikpapan — Menyusul rencana Bank Indonesia (BI) yang akan meluncurkan kebijakan Payment ID pada tanggal 17 Agustus 2025 mendatang,...
Pemblokiran Rekening oleh PPATK Dapat Memicu Masyarakat Malas Nabung di Bank
13-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Pemblokiran 122 juta rekening dormant oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menimbulkan polemik di masyarakat....